Selamat datang di Breaking News In Blog Ardyan

Menanti Kehadiran Setya Novanto di KPK




Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP hari ini, Senin (13/11/2017). Dia akan menjadi saksi untuk tersangka kasus e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solition Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan untuk Setya Novanto sudah dilayangkan. Pemanggilan tersebut dibutuhkan pasca-penahanan terhadap Anang beberapa hari lalu.

"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu 12 November 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.

Sementara itu, Setya Novanto yang kembali dijadikan tersangka kasus e-KTP memastikan akan mengikuti semua proses hukum di KPK. Ketua DPR RI ini berharap, semua proses hukum yang akan dijalaninya berjalan lancar.

"Ya semua mekanisme hukum saya ikuti sebaik-baiknya dan kita harapkan semuanya bisa berjalan lancar," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu 12 November 2017.

Saat ditegaskan apakah nanti juga akan hadir jika dipanggil KPK, Setya Novanto belum bisa memastikannya. Ia mengaku akan mengkaji dulu penetapan tersangkanya tersebut.
"Kita lihat nanti kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah hukum," ujar dia.

Akan Panggil Paksa?

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperbolehkan kliennya untuk tidak memenuhi panggilan dari penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP. Padahal, Novanto telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Lantas, apakah nantinya KPK akan memanggil paksa Setya Novanto jika kembali mangkir?
"Panggilan Senin, 13 November 2017 masih sebagai saksi. Sudah kita sampaikan secara patut di hari kerja beberapa hari kemarin. Sejauh ini belum ada pemanggilan paksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu.

Kendati begitu, Febri menyatakan, sebagai Ketua DPR RI seharusnya Setya Novanto memberikan contoh baik dengan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

"Semestinya tentu pimpinan lembaga negara yang terhormat memberikan contoh baik mematuhi panggilan penegak hukum," ujarnya.

Sementara itu, sai diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 9 November 2017, Anang yang merupakan tersangka kelima kasus e-KTP langsung ditahan oleh KPK. Anang ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari kemudian.

Pada proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.

0 comments: